
VENUE MANAGEMENT SPECIALIST (PENGELOLA TEMPAT ACARA)
Tidak ada jadwal uji tersedia
LSP Event Profesional Indonesia
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema Sertifikasi Venue Management Specialist (Pengelola Tempat Acara) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifkasi LSP Event Profesional Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Event Profesional Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, Aktivitas Penunjang Usaha lainnya Bidang Meeting Incentive, Convention and Exhibition (MICE) dan Surat Keputusan Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) Nomor: 0701.09.99.23/SK-DPP/IVENDO/VII/2023 Tentang Penetapan Kemasan Okupasi/Jabatan di Industri Event. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Event Profesional Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Venue Management Specialist (Pengelola Tempat Acara).
- Memiliki ijasah minimal SLTA/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan Berbasis Kompetensi pada Venue Management Specialist (Pengelola Tempat Acara) atau;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun pada bidang Venue Management Specialist (Pengelola Tempat Acara).
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto KTP
- Surat pengalaman kerja di bidang Venue Management Specialist (pengelola tempat acara) minimal 1 (satu) tahun.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Foto ljazah Minimal pendidikan SLTA/sederajat dan foto sertifikat pelatihan Berbasis Kompetensi pada Venue Management Specialist (pengelola tempat acara) atau;
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | N.82MIC00.025.1 | Memilih Tempat dan Lokasi Kegiatan |
| 2 | N.82MIC00.058.2 | Menangani Perijinan Kegiatan |
| 3 | N.82MIC00.060.2 | Menangani Keramaian |
| 4 | N.82MIC00.076.1 | Memberikan Layanan kepada Pelanggan |
| 5 | N.82MIC00.079.2 | Mengelola Manajemen Acara |
| 6 | N.82MIC00.092.1 | Membangun dan Memelihara Sistem Keselamatan dan Kesehatan kerja |





